Umufaizah's Blog
Just another WordPress.com weblog

agama islam

ARTIKEL ISLAM, MAKALAH, KHUTBAH JUMAT DAN INFORMASI

Website ini berisi tentang makalah islam, artikel islam (islamic article), khutbah Jumat, buku-buku, e-book (electronic book), informasi beasiswa, dan lain-lain

Selasa, 18 Desember 2007

Hukum Iuran Kurban

BOLEH BERGOTONG ROYONG (IURAN) DALAM BERKURBAN

Pertanyaan

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah atau tidak?

Jawaban

Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.

Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain. Kemudian orang-orang bersenang-senang, sehingga jadilah mereka sebagaimana yang engkau lihat.” [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan lain-lain].

Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah untuk gabungan tujuh orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu a’lam. [Fatwa No. 2416]

Pertanyaan

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”, benarkah?

Jawaban

Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Sedangkan kambing tidak sah, kecuali untuk satu orang (pelaku kurban). Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta. [Fatwa No. 3.055]

BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?

Pertanyaan:

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?

Jawaban

Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. [Fatwa No. 3055]

RITUAL QURBAN

Ayat dalam Al Qur’an tentang ritual kurban antara lain : surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).

Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim

“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

HUKUM QURBAN

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.

SYARAT-SYARAT QURBAN

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

  • · Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • · Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • · Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • · Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • · Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • · Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Diposkan oleh Marhadi Muhayar, Lc., M.A. (Silahkan menukil dengan menyebut sumbernya) di 20:06 2 komentar Link ke posting ini

// <![CDATA[// Posting Lama Langgan: Entri (Atom)

Mengenai Saya

Lihat profil lengkapku

KUMPULAN KHUTBAH JUMAT

Membentuk muslim sejati

Mengapa saya beragama islam

Ternyata Allah sangat cinta manusia

Piagam Madinah

Kondisi ruh/roh setelah mati

Mengingat Kematian

Masjid dan Kuburan

Efek negatif ITC bagi masyarakat

Urgensi Shalat

Mensyukuri nikmat kemerdekaan

Menggapai ketenangan jiwa

Makna Filosofis Shalat

Dua kalimat Syahadat dan konsekuensinya

Syirik Penyebab Kerusakan

Sudah terujikah iman kita?

Hamba Allah & Umat Muhammad SAW

Urgensi Tauhid dalam mengangkat martabat kaum muslimin

KUMPULAN KHUTBAH IDUL FITRI, IDUL ADHA & EVENT KEISLAMAN

Ceramah Ratiban Haji (Walimatussafar)
Khutbah idul Adha 2007 (1)
Khutbah idul Adha (2)
Khutbah Idul Adha (3)
Khutbah Idul Adha (4)
Khutbah Idul Adha (5)
Khutbah Idul Fitri (1)
Khutbah Idul Fitri (2)
Ceramah Maulid
Ceramah bulan Muharram (Tahun Baru Islam)
Ceramah Peringatan Isra dan Mi’raj (1)
Ceramah Peringatan Isra dan Mi’raj (ke-2)
THE BIGEST LOVE
OBAT SAKIT GILA ‘ALA RASULULLAH SAW

KUMPULAN MAKALAH PILIHAN

Kupas Tuntas Masalah Tabarruk (mengambil berkah dari barang-barang mulia)
Kerancuan Konsep Tauhid Wahabi/Salafy Palsu
Ibnu Taimiyah Bukan Ulama Ahlusunnah?
Akidah ahli sunnah wal jamaah
Keutamaan shalawat kepada Nabi SAW
Cara Shalat Nabi SAW
Zikir setelah shalat
Loyalitas dalam Islam
Jalan mudah ke surga 1
Jalan mudah ke surga 2
Sejarah Mazhab Syafi’i bag. 1
Sejarah Mazhab Syafi’i bag. 2
Wajah Islam Indonesia
Universalitas Islam antara teori dan praktek
Urgensi pendidikan dalam membina muslim
Akidah/aqidah setiap muslim
10 hak yang harus dipenuhi oleh setiap muslim
Qadha dan qadar
Jilbab / Hijab dalam Islam
Penyejuk Hati: Wahai Puteriku…
Nasehat untuk setiap keluarga muslim
Meraih hidup bahagia (cara efektif mengatasi problem
Penyemangat berbuat baik (kumpulan hadis shahih)
10 perkara membatalkan keimanan
Untuk saudaraku para pecandu…
Hukum Jimat
Puasa Asyura (Puasa Syuro)
Wakaf Uang
Sekulerisme
Seba-sebab kemunduran umat
Satu lebi baik dari sejuta
Taubat
Kecerdasan emosi (Emotional Question)
Bahaya Lidah/Lisan
Bahaya Syirik
Makna Tauhid dan Dua Kalimat Syahadat
Menggapai derajat Shiddiqin
Memanusiakan Manusia
Membangun Akhlak Bangsa
Arti Sebuah Kejujuran
Keutamaan Iman dan Istiqamah
Kelezatan Iman
Tuntunan shalat menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Pentingnya minta perlindungan Allah SWT
Idul Fitri di masa Rasulullah SAW
Keutamaan Bulan Haji
Perintah haji dan qurban
Nikah tanpa wali
Al-Qur’an di hati muslim
Toleransi dalam Islam
Masalah Kewanitaan
Jangan dekati zinah
Bahaya seks bebas
Keutamaan Bulan Haji (Dzulhijjah)
Hukum Rokok dalam pandangan Islam


KUMPULAH KISAH-KISAH & CERITA-CERITA ISLAMI

• Pemuda dan Keledai • • • • • • • • • • • • • •

Arsip Blog

2007 (108)

One Response to “agama islam”

  1. bagus juga tuuuu …..


Leave a comment