Umufaizah's Blog
Just another WordPress.com weblog

hukum

ARTIKEL HUKUM PIDANA

Menghitung Peluang Perppu Pengadilan Tipikor

Dikirim/ditulis pada 7 August 2009 oleh legalitas

Oleh: Zamrony, S.H., M.Kn.
[Penulis adalah Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum]

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR.

Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang.

One Response to “hukum”

  1. keren2 tuch mu…… kyany sru tuh mengenal dunia hukum


Leave a comment